You might also read

Subscribe Our Newsletter

Get our newsletter and special promo up to date

Font dan Hak Cipta di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Share This Post

image by Freepik

Hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Berdasarkan undang-undang ini, font atau jenis huruf dapat dilindungi sebagai karya cipta jika memenuhi kriteria sebagai ciptaan yang diakui oleh hukum. Dalam konteks font, perlindungan hak cipta dapat mencakup dua elemen utama: font software (perangkat lunak font) dan desain visual dari font tersebut.

Berikut ini yang perlu Anda ketahui mengenai Font dan Hakciptanya:

1. Font Sebagai Karya Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan kata lain Hak Cipta sudah melekat secara otomatis pada pencipta/pembuatnya (dalam hal ini pembuat font/typefoundry) terhitung sejak pertama kali dipublikasikan.

Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang dilindungi hak cipta adalah karya-karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk program komputer dan karya seni rupa. Sebagai karya seni rupa terapan, desain visual dari sebuah font bisa dikategorikan sebagai karya cipta.

Font, dalam bentuk file komputer (seperti format .ttf atau .otf), dapat dikategorikan sebagai program komputer atau software atau perangkat lunak. Namun saat bertemu pegawai DJKI Banten saat hendak pertama kali mendaftarkan Hak Cipta atas font Raphtalia, font lebih condong dikategorikan sebagai Karya Seni Rupa, dimana jangka waktu perlindungan Hak Ciptanya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya.

2. Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Pemegang hak cipta font bisa jadi adalah pencipta font tersebut, yakni individu atau kelompok yang merancang dan membuat desain font sampai akhirnya font tersebut dapat digunakan. Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, atau menjual font tersebut, serta memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan font.

Namun, jika font dirancang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilakukan untuk orang lain (seperti kontrak kerja), hak cipta bisa dimiliki oleh pihak yang mempekerjakan pencipta tersebut, kecuali jika ada kesepakatan terpisah mengenai pemilik Hak Cipta font tersebut.

3. Hak Moral dan Hak Ekonomi

Dalam konteks perlindungan hak cipta di Indonesia, pencipta font memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk tetap diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah perubahan atau modifikasi yang dapat merusak reputasinya. Hak ekonomi mencakup hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan atau lisensi font tersebut.

4. Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Menggunakan font tanpa lisensi atau izin yang sah dari pemegang hak cipta bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Ini termasuk penggunaan font untuk keperluan komersial atau distribusi tanpa membayar lisensi. Pelanggaran hak cipta bisa dikenai sanksi berupa ganti rugi dan hukuman pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.

Font yang tersedia di internet sering kali memiliki lisensi penggunaan yang berbeda-beda, seperti lisensi Free Personal Use yang hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi membutuhkan lisensi berbayar untuk keperluan komersial. Oleh karena itu, pengguna harus memperhatikan lisensi yang melekat pada font sebelum menggunakannya, terutama dalam konteks komersial.

Beberapa font memliki lisensi 100% Free, yang memberikan kebebasan bagi pengguna untuk memperbanyak, memodifikasi, dan mendistribusikan font tersebut dengan beberapa ketentuan tertentu. Font yang dengan lisensi 100% Free bebas digunakan tanpa perlu memperoleh izin atau membeli lisensinya. Namun demikian Hak Cipta tetap dimiliki oleh penciptanya. Font tersebut tidak boleh perjual-belikan. Karena lisensinya hanya sebatas penggunaan, bukan pelimpahan Hak Cipta.

Oleh karena itu, penting untuk membaca dan mengetahui jenis lisensi yang ada pada setiap font dan agar kita bisa menghormati hak penciptanya.

5. Kesimpulan

Hak cipta font di Indonesia dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagai karya seni rupa terapan dan perangkat lunak. Pencipta atau pemegang hak cipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan atau lisensi font tersebut, serta melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin. Bagi pengguna, penting untuk memahami lisensi penggunaan yang menyertai font agar tidak melanggar hak cipta yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *